Cara Mengajukan SKB PPh 21, PPh 22, PPh 22 Impor, dan PPh 23. Ajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Permohonan secara tertulis diajukan ke KPP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum mengajukan permohonan. Syarat tersebut dikecualikan bagi Wajib Pajak yang baru berdiri
Tarif PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing adalah 2%. Tarif dapat berubah menjadi 4% apabila penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Pajak terutang dihitung dari dasar pengenaan pajak yaitu jumlah bruto. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015, terdapat pengaturan khusus dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 untuk jasa outsourcing.
Mengacu pada ketentuan dalam PP 23/2018, bahwa CV yang mendapat jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto hanya 4 tahun, maka begini ilustrasi penjelasannya: CV DDD didirikan pada 2017 dengan omzet Rp25.000.000.000 setahun. Kemudian CV DDD mengajukan penggunaan tarif PPh Final 0,5% yang mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2018
Coba buat yang baru dari Database kosong yang ada didalam Folder C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\db\db kosong.. saya Coba Sukses Besar. iya, tadi pakai db yang lama, sekarang sudah bisa, tapi ada masalah lagi, waktu impor csv pajak bulanan, datanya gagal, gak bisa diimpor padahal udah disamain sama contoh dari DJP
.
cara membuat db baru pph 21